Tunggakan Capai Rp 9 Miliar, BPJS Terapkan Relaksasi Tunggakan

Selasa, 24 November 2020 - 20:03 WIB
Dikatakan, cara ini dilakukan sebagai bentuk pemberian keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemi COVID-19, sekaligus meningkatkan peluang untuk keaktifan peserta dan meningkatkan potensi penerimaan iuran. (Baca: Kasus COVID-19 di Salatiga Meledak, UKSW Sediakan Sarana Isolasi).

Menurut dr. Munaqip, mekanisme yang ditempuh oleh peserta yang mengikuti relaksasi tunggakan adalah melakukan pendaftaran pada kanal yang telah disediakan yakni aplikasi Mobile JKN atau ke Kantor Cabang (SIPP) dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

"Agar kartu JKN bisa aktif kembali, Selanjutnya peserta membayar minimal 6 bulan dan 1 bulan tagihan iuran berjalan, pembayaran tunggakan yang telah didaftarkan dapat dilakukan H+1 setelah pengajuan relaksasi tunggakan disetujui dengan batas waktu pembayaran sisa tunggakan paling lambat Desember 2021," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!