Tunggakan Capai Rp 9 Miliar, BPJS Terapkan Relaksasi Tunggakan

Selasa, 24 November 2020 - 20:03 WIB
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Staf BPJS Kesehatan Cabang Atambua adalah melakukan sosialisasi Program Keringanan Pambayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) . iNews TV/Sefnat
TIMOR TENGAH UTARA - Dampak Pandemi COVID-19, tunggakan iuran BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara NTT semakin membengkak. Hal ini ditambah lagi dengan kesadaran peserta yang rendah dalam membayar iuran JKN-KIS. Padahal iuran JKN-KIS sebagiannya sudah disubsisi oleh pemerintah khususnya BPJS Kesehatan Mandiri.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Staf BPJS Kesehatan Cabang Atambua adalah melakukan sosialisasi Program Keringanan Pambayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) yang berlangsung di Aula Hotel Viktory II, Jalan Basuki Rahmat, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara Bersama perwakilan media, Selasa (24/11/2020).



Dalam sosialisasi tersebut, terungkap tunggakan BPJS Kesehatan di wilayah Timor Tengah Utara khususnya peserta BPJS Mandiri mencapai Rp 9 miliar lebih dengan variasi tunggakan mulai 1-6 bulan, bahkan 7-24 bulan atau dua tahun dengan jumlah peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sebanyak 15.076 peserta.

"Program relaksasi tunggakan ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021." tegas Kepala BPJS Cabang Atambua, dr. Munaqip di Kefamenanu, Selasa (24/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!