Anggota DPRD Jatim Ini Minta Pemprov Patuhi Protokol Covid-19

Senin, 11 Mei 2020 - 13:30 WIB
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agatha Retnosari.Foto/ist
SURABAYA - Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agatha Retnosari mengkritik pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan 14 hari di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Politikus PDIP itu menuding PSBB gagal lantaran Pemprov Jatim kurang disiplin dalam melaksanakan protokol-protokol yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim.

Agatha tidak menyalahkan masyarakat atas gagalnya PSBB di Surabaya Raya ini. Sebab pemprov tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap operasional pelaksanaan di lapangan. Yang dievaluasi hanya seputar penambahan korban meninggal dan penambahan PDP dan positif Covid-19 saja.



“Selama ini saat masyarakat tidak patuh terhadap protokol-protokol, Pemprov Jatim selalu menyalahkan masyarakat dan pemerintah daerah, atau jika di Surabaya yang disalahkan Pemkot Surabaya. Saya yang kebetulan dewan dari dapil (daerah pemilihan) Surabaya, melihat Pemprov Jatim setengah hati melaksanakan pergub,” ujar Agatha, Senin (11/5/2020).

Agatha lantas memberikan contoh saat dirinya mengurus pembayaran pajak lima tahunan di Samsat Manyar. Di Samsat yang satu komplek dengan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim itu, protokol penanganan Covid-19 tidak dijalankan. Padahal pelayanan publik di Samsat merupakan layanan di bawah tanggung jawab Pemprov Jatim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!