Polda Sulut Ungkap 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan
Selasa, 24 November 2020 - 15:55 WIB
Selanjutnya kasus keempat adalah digagalkannya upaya memasukkan sabu ke Rutan Malendeng. Kasus ini diungkap pada Selasa (17/11/2020), sekitar pukul 15.15 Wita. “Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng,” ujarnya.
Dan kasus kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 17.30 Wita. Jules menerangkan, kasus kelima ini modusnya sama dengan kasus ketiga, yaitu membeli obat keras di salah satu toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang. “Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Manado, setelah mengambil kiriman,” kata dia. (Baca Juga: 2,3 Kg Sabu, 47 Pengedar dan 8 Pemakai Narkoba Dibekuk, Ini Kasusnya)
Dalam pengungkapan 5 kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Sulut total mengamankan 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti, terdiri dari 4693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol, serta data elektronik milik para tersangka.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Dan kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkasnya.
Dan kasus kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 17.30 Wita. Jules menerangkan, kasus kelima ini modusnya sama dengan kasus ketiga, yaitu membeli obat keras di salah satu toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang. “Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Manado, setelah mengambil kiriman,” kata dia. (Baca Juga: 2,3 Kg Sabu, 47 Pengedar dan 8 Pemakai Narkoba Dibekuk, Ini Kasusnya)
Dalam pengungkapan 5 kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Sulut total mengamankan 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti, terdiri dari 4693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol, serta data elektronik milik para tersangka.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Dan kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkasnya.
(nic)