Polda Sulut Ungkap 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan
Selasa, 24 November 2020 - 15:55 WIB
Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Selasa (24/11/2020). Foto: SINDONews/Cahya Sumirat
MANADO - Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap 5 kasus dalam 11 hari sejak 7-18 November 2020. Terdiri dari 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta 1 kasus sabu. Serta mengamankan 8 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 5 kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Manado, dan diungkap berdasarkan 6 laporan Polisi. Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu (07/11/2020) sore, di Tuminting, Manado.
Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Sehari kemudian, Minggu (08/11/2020) sekitar pukul 09.00 Wita, petugas mengamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR, dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang. (Baca Juga: Peredaran Sabu Meningkat di Masa COVID-19, Bareskrim Sita 4,57 Ton)
“Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.000 butir Trihexyphenidyl,” kata Kabid Humas didampingi Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono, dalam konferensi pers di depan awak media di Mapolda Sulut, Selasa (24/11/2020). Kemudian kasus ketiga diungkap pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.15 Wita.
Petugas mengamankan tersangka berinisial RM beserta 1000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol. RM ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut, disalah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado. “Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya. (Baca Juga: Polri Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi)
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 5 kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Manado, dan diungkap berdasarkan 6 laporan Polisi. Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu (07/11/2020) sore, di Tuminting, Manado.
Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Sehari kemudian, Minggu (08/11/2020) sekitar pukul 09.00 Wita, petugas mengamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR, dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang. (Baca Juga: Peredaran Sabu Meningkat di Masa COVID-19, Bareskrim Sita 4,57 Ton)
“Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.000 butir Trihexyphenidyl,” kata Kabid Humas didampingi Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono, dalam konferensi pers di depan awak media di Mapolda Sulut, Selasa (24/11/2020). Kemudian kasus ketiga diungkap pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.15 Wita.
Petugas mengamankan tersangka berinisial RM beserta 1000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol. RM ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut, disalah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado. “Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya. (Baca Juga: Polri Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi)