Tersangka, Polisi Periksa Wawali Kota Bima Feri Sofiyan Soal Bangun Dermaga Ilegal

Selasa, 24 November 2020 - 11:18 WIB
Sebelum pemeriksaan berlangsung, kuasa hukum tersangka dan penyidik Tipidter sempat terlibat adu debat terkait pasal yang disangkakan terhadap Wawali Kota Bima Feri Sofiyan .

Seketika suasana di ruangan penyidik menegang, namun hal itu pun tak berlangsung lama hingga polisi pun harus kembali fokus untuk memeriksa tersangka secara intensif di ruangannya.

Pemeriksaan tersebut merupakan pertama kali setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 13.30 hingga pukul 16.00 wita, pada Senin (23/11/2020).

"Pemeriksaan ini adalah yang pertama kali setelah yang bersangkutan (Feri Sofiyan) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga tanpa ijin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai di ruanganya.

Ditegaskan Hilmi, pemeriksaan ini sebagai bentuk keseriusan pihak penyidik Tipidter Reskrim Polres Bima Kota, terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran melawan hukum.

Selain itu, kepolisian ingin membuktikan kepada publik bahwa hukum itu tetap ditegakkan dan berlaku sama tanpa memandang bulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!