Miris, Satu Keluarga di Labuhanbatu Tertangkap Polisi Akibat Bisnis Sabu

Selasa, 24 November 2020 - 10:59 WIB
"Setelah diintrogasi Wati dan Yogo mengaku mendapat sabu tersebut dari Unying. Tersangka Unying kemudian mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah, dengan cara memesan secara daring," terangnya. (Baca juga: Gadis Cantik Asyik Ikut Pesta Miras Oplosan, Akhirnya Digerebeg Polsek Indihiang )

Martulessi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Unying, bisnis sabu ini sudah dijalankan selama tiga bulan terakhir. Setiap minggu dia bisa menjual sekitar 10 gram sabu , dengan keuntungan Rp3 juta/minggu.

Unying juga mengakui, dalam menjalankan bisnis sabu nya tersebut dibantu oleh istri, dan adiknya. "Tehadap ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junti pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!