Salah Klik Aplikasi, Warga Surabaya Banjir Tagihan

Selasa, 24 November 2020 - 00:50 WIB
"Yang legal adalah menampilkan logo OJK pada aplikasi. Dan saat menginstal, aplikasi tidak meminta persetujuan untuk mengakses kontak dan id," tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia, menuturkan masa pandemi ini pola hidup masyarakat bergeser. Salah satu cara yang ditempuh adalah transaksi digital atau online sistem. Namun dengan adanya kemudahan yang ditawarkan melalui online tersebut harus diimbangi dengan sikap kehati-hatian.(Baca juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri )

"Nah dengan semakin sulitnya menjalani kehidupan ekonomi maka pelaku usaha banyak yang mengandalkan modal kerja dari pinjaman. Salah satunya dengan manggunakan pinjaman online yang syarat dan ketentuannya lebih mudah. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa harus juga diperhitungkan rate atau bunga kredit yang masih masuk akal," tuturnya.

Sebagai mitra kerja OJK maupun Bank Indonesia, anggota Komisi XI ini menghimbau agar OJK maupun Bank Indonesia semakin meningkatkan fungsi pengawasannya. BI meningkatkan pengawasan dari sisi makro prudential, dan OJK dari mikro prudential.

"Tetap kawal dan lindungi masyarakat kita yang terjebak dalam sistem pinjaman online yang semakin hari semakin marak," tegasnya.

Diakuinya, era digital saat ini sangat membantu menghindarkan bertemu secara fisik agar terhindar dari penularan virus Corona. "Namun yang perlu diperhatikan jika ada tawaran bunga yang gak masuk akal harus diwaspadai. Jangan tergiur dari bunga yang tinggi dan besar," tandasnya.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content