Protes Kebijakan Gubernur Jabar, Buruh Persoalkan UMSK Subang dan Karawang

Senin, 23 November 2020 - 22:50 WIB
Pasalnya, papar Deni, setidaknya terdapat 7 sektor industri di Kabupaten Karawang yang telah menyepakati besaran UMSK, yakni sektor pengadaan gas alam dan buatan, perdagangan besar mesin kantor, suku cadang dan perlengkapannya, industri glukosa, industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam, jasa industri untuk pengerjaan khusus logam dari barang logam, serta industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga.

"Oleh karenanya, kami mendesak Gubernur Jabar mencabut diktum ketiga UMSK Subang dan menuntut Gubernur untuk segera menetapkan UMSK Karawang sesuai peraturan perundang-undamgan," tandasnya.

Berbeda dengan aksi-aksi buruh sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar FPSP tersebut digelar dengan penerapan protokol kesehatan. Peserta aksi mengenakan masker dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya. Orator pun terus mengingatkan peserta aksi, agar tidak berkerumun lewat mengeras suara.

Ratusan buruh dari FSPS menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil terkait UMSK Subang dan Karawang di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (23/11/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!