Keluarga Korban Histeris, Tuntut Pembunuh Janda Kembang Dihukum Mati

Senin, 23 November 2020 - 15:36 WIB
Pihak keluarga, kata Ita, akan terus mengawal proses hukum pelaku pembunuhan tersebut, sehingga mereka puas dengan hukuman yang harus ditanggung pelaku pembunuhan . "Sampai kapan pelaku benar-benar dihukum seberat-beratnya, kami akan terus mengawal kasus ini. Kami sangat percaya dengan pihak kepolisian," katanya.

Pelaku ditangkap selang enam hari korban ditemukan warga. Ia ditangkap dipersembunyiannya di Desa Pulau Geronggang, Dusun Talang Batin, Kecamatan Padamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatra Selatan, Kamis (19/11/2020).

Tersangka Abdullah Yahya, ternyata baru dua hari kenal sama korban yang merupakan seorang janda muda berusia 29 tahun, sebelum korban dieksekusi. Keduanya saling kenal melalui sebuah aplikasi percakapan media sosial MeChat. (Baca juga: KH Abdul Latif Madjid, Imam Besar Salawat Wahidiyah Kediri Wafat )

Sebelumnya, warga di Jalan Sumedang, Kelurahan Kacang Pedang Pangkalpinang , Bangka Belitung, di gemparkan dengan penemuan sosok mayat wanita dalam karung, di Penginapan OYO Dewi Residen 2 Pangkalpinang, Sabtu (14/11/2020). Mayat tersebut ternyata Ayu Clara (29) seorang wanita yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!