DPD Partai Perindo Musi Banyuasin Gelar Edukasi Politik
Minggu, 22 November 2020 - 17:53 WIB
Dia menambahkan, pendidikan politik yang diharapkan adalah pendidikan untuk membentuk individu menjadi persiapan negara yang bertanggung jawab secara etika, dan moral untuk mencapai tujuan negara. "Demokrasi yang berkualitas adalah yang mampu mewujudkan cita-cita negara dan sesuai dengan pembukaan undang-undang Dasar 1945 alinea keempat," ujarnya.
Menurut Andri, berdasarkan Inpres nomor 12 tahun 1982 tentang Pendidikan Politik bagi Generasi Muda, maka yang menjadi landasan hukum pendidikan politik ada beberapa. "Yaitu landasan ideologis yakni Pancasila, landasan konstitusi UUD 1945, landasan operasional GBHN, dan landasan historis Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi 17 Agustus 1945," katanya.
Landasan yang tersebut, kata dia, adalah landasan pokok pendidikan politik yang disertai dengan landasan kesejahteraan. Dikatakan Andri, inti dari pendidikan politik adalah bagaimana rakyat direkrut dan disosialisasikan. "Sehingga fungsi dan dari pendidikan politik adalah untuk menjelaskan proses perekrutan dan upaya sosialisasi kepada rakyat untuk mengerti mengenai perannya dalam sistem politik serta agar dapat memiliki orientasi kepada sistem politik," urainya.
Sedangkan Alpian menyebut tujuan politik di atas dapat dilihat bahwa antara tujuan pendidikan politik dengan fungsi yang dimilikinya hampir sama tercapainya. Fungsi politik dan tujuan pendidikan politik merupakan keberhasilan dari diadakannya pendidikan politik itu sendiri.
"Meski berbeda masalah masa dahulu dengan sekarang, namun yang harus diwaspadai dan selalu ingat adalah semangat kebangkitan nasional dirasa telah menurun khususnya dalam membina nation varacter building. Padahal sesungguhnya kebangkitan nasional Indonesia adalah bangsa Indonesia memiliki rasa solidaritas yang tinggi rasa persatuan dan kesatuan," ujar Alpian.
Menurut Andri, berdasarkan Inpres nomor 12 tahun 1982 tentang Pendidikan Politik bagi Generasi Muda, maka yang menjadi landasan hukum pendidikan politik ada beberapa. "Yaitu landasan ideologis yakni Pancasila, landasan konstitusi UUD 1945, landasan operasional GBHN, dan landasan historis Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi 17 Agustus 1945," katanya.
Landasan yang tersebut, kata dia, adalah landasan pokok pendidikan politik yang disertai dengan landasan kesejahteraan. Dikatakan Andri, inti dari pendidikan politik adalah bagaimana rakyat direkrut dan disosialisasikan. "Sehingga fungsi dan dari pendidikan politik adalah untuk menjelaskan proses perekrutan dan upaya sosialisasi kepada rakyat untuk mengerti mengenai perannya dalam sistem politik serta agar dapat memiliki orientasi kepada sistem politik," urainya.
Sedangkan Alpian menyebut tujuan politik di atas dapat dilihat bahwa antara tujuan pendidikan politik dengan fungsi yang dimilikinya hampir sama tercapainya. Fungsi politik dan tujuan pendidikan politik merupakan keberhasilan dari diadakannya pendidikan politik itu sendiri.
"Meski berbeda masalah masa dahulu dengan sekarang, namun yang harus diwaspadai dan selalu ingat adalah semangat kebangkitan nasional dirasa telah menurun khususnya dalam membina nation varacter building. Padahal sesungguhnya kebangkitan nasional Indonesia adalah bangsa Indonesia memiliki rasa solidaritas yang tinggi rasa persatuan dan kesatuan," ujar Alpian.
Lihat Juga :