Kok Satpol PP Nggak Diajak TNI Copoti Baliho Habib Rizieq?
Sabtu, 21 November 2020 - 22:14 WIB
"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai Perda terkait spanduk, baliho, bendera umbul-umbul itu diatur titik-titiknya, berapa lama itu juga reklame, semua ada aturannya. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti ditertibkan," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Dia menegaskan setiap baliho hingga papan reklame sudah ada aturannya untuk dipasang di lokasi mana saja di Jakarta."Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan," ucapnya. (Baca juga: Warga: Kami Pasang Baliho Habib Rizieq di Titik yang Tak Ganggu Ketertiban Umum)
Sementara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, saat ini proses penurunan baliho Habib Rizieq masih terus berlangsung. "Sedang bergerak. sedang bekerja. Nggak didata, langsung bergerak saja spontanitas," ujarnya.
Pihaknya akan secepatnya menurunkan baliho agar tidak membahayakan masyarakat yang melintas dekat baliho.
Dia menegaskan setiap baliho hingga papan reklame sudah ada aturannya untuk dipasang di lokasi mana saja di Jakarta."Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan," ucapnya. (Baca juga: Warga: Kami Pasang Baliho Habib Rizieq di Titik yang Tak Ganggu Ketertiban Umum)
Sementara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, saat ini proses penurunan baliho Habib Rizieq masih terus berlangsung. "Sedang bergerak. sedang bekerja. Nggak didata, langsung bergerak saja spontanitas," ujarnya.
Pihaknya akan secepatnya menurunkan baliho agar tidak membahayakan masyarakat yang melintas dekat baliho.
(jon)
Lihat Juga :