Ridwan Kamil Teken UMK 2021, Berikut Besaran Upah Tiap Kabupaten/Kota

Sabtu, 21 November 2020 - 22:08 WIB
Lebih lanjut Setiawan mengatakan, khusus 10 kabupaten/kota yang tidak menaikkan besaran UMK-nya diberikan kesempatan untuk segera melakukan evaluasi pada semester pertama tahun 2021. Evaluasi mengacu pada tingkat inflasi dan LPE triwulan I dan II tahun 2021.

"Untuk itu, sangat memungkinkan yang tidak menaikan, seiring dengan pemulihan ekonomi, pastinya akan ada perbaikan," ujarnya.

Setiawan menambahkan, pandemi COVID-19 telah berdampak besar pada sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dikantonginya, terdapat 2.001 perusahaan terdampak dan berdampak pada sekitar 112.000 pekerjanya.

"Sementara perusahaan yang merumahkan pekerjanya sebanyak 987 perusahaan dan berdampak pada sekitar 80.000 pekerja dan ada yang terpuruk sampai mem-PHK-kan pekerjanya," katanya.

"Jadi, pertimbangan-pertimbangan ini sudah kami pertimbangkan secara matang. Oleh karena itu l, kepgub yang ditandatangani hari ini diharapkan dapat diterima semua pihak," pungkasnya.

Berikut besaran UMK tahun 2021 di 27 kabupaten/kota di Jabar:

1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312

2. Kota Bekasi: Rp4.782.935,64

3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9

4. Kota Depok: Rp4.339.514,73
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content