Tuntut UMK Naik 8,51 Persen, Buruh KBB Akhirnya Luluh dengan Kenaikan Segini

Jum'at, 20 November 2020 - 21:04 WIB
Kemudian berkaca pula pada SE Menteri Ketenakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Upah Minimum tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang menyatakan UMP tahun 2021 tidak naik.

"Kalau bicara puas atau tidak, pastinya tidak karena awalnya buruh minta kenaikan 8,51%. Namun karena kondisi sedang COVID-19, buruh akhirnya bisa menerima walau kenaikannya tidak sesuai tuntutan," tuturnya. (Baca: Karyawan Warung Sate Kendal Cabang Nagoya Tewas Gantung Diri).



Pertimbangan lainnya, kata dia, karena hampir semua daerah tetangga khususnya di Bandung Raya juga kenaikan UMK tahun depan di kisaran 3-4%. Untuk itu buruh akan tetap mengawal rekomendasi kenaikan UMK di tingkat provinsi karena nanti yang akan memutuskan adalah gubernur.

"Kabupaten kan hanya merekomendasikan, keputusannya di gubernur. Semoga kenaikan disetujui, dan berharap COVID-19 segera selesai agar industri kembali bergairah," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!