Tuntut UMK Naik 8,51 Persen, Buruh KBB Akhirnya Luluh dengan Kenaikan Segini

Jum'at, 20 November 2020 - 21:04 WIB
Perjuangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 membuahkan hasil. SINDOnews/Adi
BANDUNG BARAT - Perjuangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 membuahkan hasil. Meski ajuan kenaikan yang disepakati tidak sesuai dengan usulan awal sekitar 8,51%, namun buruh mengaku cukup puas dengan kenaikan 3,27%.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Deni Ahmad Gumbira menyebutkan, berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan dalam rapat pleno yang digelar, UMK KBB tahun 2021 naik sebesar 3,27%. "Kesepakatannya itu, dari hasil pleno dewan pengupahan jadinya naik 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari tahun ini," ucapnya.



Dengan kenaikan itu maka UMK KBB tahun 2021 mengalami kenaikkan menjadi Rp3.248.283,28 dari asalnya Rp3.143.427,29. Kenaikan itu pun harus melalui pembahasan yang alot karena awalnya buruh tetap ingin naik 8,51%. Sementara di sisi lain pengusaha yang diwakili Apindo menolak tuntutan tersebut.

Ini dikarenakan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan ajuan angka tersebut. Alasannya karena ekonomi sedang minus akibat pandemi COVID-19 yang belum bisa diprediksi kapan selesai. (Baca: Puting Beliung Sapu Permukiman Warga, Puluhan Rumah Rusak).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!