Provokator Tawuran Maut di Kota Depok Diringkus Polisi
Senin, 11 Mei 2020 - 09:57 WIB
DEPOK - Polrestro Depok menangkap provokator dan otak tawuran maut di Jalan Raya Pelni, Kecamatan Sukmajaya, berinisial AL (17), Minggu (10/5/2020) malam. ALyang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Diamankan hari Minggu (10/5/2020) pukul 21.48 WIB, di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Kapolrestro Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (11/5/2020). (Baca juga; Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung )
AL ketua Geng Bujang Lapuk yang menjadi provokator tawuran maut setelah sahur yang menewaskan satu orang. Dalam peristiwa tawuran tersebut satu orang korban yaitu AB meninggal dunia. Sebelumnya, polisi sudah mengamankan dua pelaku, yaitu RS dan A.
Saat ini AL masih dimintai keterangan lebih lanjut. Peranan AL adalah membuat janji tawuran melalui sosial media. “Dia yang memprovokatori sehingga temannya mau ikut tawuran,” ungkapnya. (Baca juga; Polres Depok Amankan Bus Travel yang Nekat Bawa Pemudik )
Para pelaku dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
“Kasus penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 Jo 170 Jo 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
"Diamankan hari Minggu (10/5/2020) pukul 21.48 WIB, di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Kapolrestro Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (11/5/2020). (Baca juga; Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung )
AL ketua Geng Bujang Lapuk yang menjadi provokator tawuran maut setelah sahur yang menewaskan satu orang. Dalam peristiwa tawuran tersebut satu orang korban yaitu AB meninggal dunia. Sebelumnya, polisi sudah mengamankan dua pelaku, yaitu RS dan A.
Saat ini AL masih dimintai keterangan lebih lanjut. Peranan AL adalah membuat janji tawuran melalui sosial media. “Dia yang memprovokatori sehingga temannya mau ikut tawuran,” ungkapnya. (Baca juga; Polres Depok Amankan Bus Travel yang Nekat Bawa Pemudik )
Para pelaku dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
“Kasus penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 Jo 170 Jo 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
(wib)
tulis komentar anda