Keok di MA, Pemkot Surabaya Wajib Buka RDTR Kecamatan Lakarsantri
Jum'at, 20 November 2020 - 14:28 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota ( Pemkot) Surabaya , Jawa Timur tumbang saat melawan warga bernama Dian Purnomo di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa keterbukaan informasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Lakarsantri.
Kekalahan Pemkot Surabaya tampak dalam salinan putusan kasasi MA Nomor: 319 K/TUN/KI/2020. Akibatnya, Pemkot Surabaya harus membuka dan memberikan informasi atas RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.(Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Gubernur Khofifah Luncurkan 3 Aplikasi Sekaligus )
Perkara ini berkualifikasi keterbukaan informasi publik (KIP). Pemohon kasasi yakni Pemkot Surabaya, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Pemkot diwakili Hendro memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Muhammad Fikser. Sedangkan termohon kasasi adalah Dian Purnomo (swasta), warga Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Majelis agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ini diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Selasa, 21 Juli 2020 oleh tiga majelis hakim. (Baca juga: Sudah Enam Kepala Daerah di Pulau Jawa Terinfeksi COVID-19 )
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota dan Maftuh Effendi sebagai panitera pengganti serta tanpa dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi yang diajukan Pemkot Surabaya, alasan-alasannya, dan permintaan kepada MA agar memutus beberapa hal. Di antaranya Pemkot meminta MA agar membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 04/G/KI/2019/PTUN.SBY tertanggal 7 Januari 2020 dan membatalkan putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi atas sengketa Nomor 121/IX /KI-Prov.Jatim-PS/2019 tertanggal 12 September 2019.
Majelis hakim agung kasasi menegaskan, alasan-alasan kasasi Pemkot Surabaya sebagai pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, judex facti dalam putusannya sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.
Menurut majelis hakim agung kasasi, informasi yang dimohonkan atau diminta oleh Dian Purnomo sebagai warga berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Kekalahan Pemkot Surabaya tampak dalam salinan putusan kasasi MA Nomor: 319 K/TUN/KI/2020. Akibatnya, Pemkot Surabaya harus membuka dan memberikan informasi atas RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.(Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Gubernur Khofifah Luncurkan 3 Aplikasi Sekaligus )
Perkara ini berkualifikasi keterbukaan informasi publik (KIP). Pemohon kasasi yakni Pemkot Surabaya, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Pemkot diwakili Hendro memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Muhammad Fikser. Sedangkan termohon kasasi adalah Dian Purnomo (swasta), warga Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Majelis agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ini diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Selasa, 21 Juli 2020 oleh tiga majelis hakim. (Baca juga: Sudah Enam Kepala Daerah di Pulau Jawa Terinfeksi COVID-19 )
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota dan Maftuh Effendi sebagai panitera pengganti serta tanpa dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi yang diajukan Pemkot Surabaya, alasan-alasannya, dan permintaan kepada MA agar memutus beberapa hal. Di antaranya Pemkot meminta MA agar membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 04/G/KI/2019/PTUN.SBY tertanggal 7 Januari 2020 dan membatalkan putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi atas sengketa Nomor 121/IX /KI-Prov.Jatim-PS/2019 tertanggal 12 September 2019.
Majelis hakim agung kasasi menegaskan, alasan-alasan kasasi Pemkot Surabaya sebagai pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, judex facti dalam putusannya sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.
Menurut majelis hakim agung kasasi, informasi yang dimohonkan atau diminta oleh Dian Purnomo sebagai warga berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
tulis komentar anda