Dikunjungi Bappenas, Ini yang Disampaikan Kepala Bakamla Zona Maritim Tengah

Jum'at, 20 November 2020 - 07:55 WIB
"Jadi Omnibus Law Keamanan Laut diharapkan ada dasar hukumnya untuk mensinergikan kebijakan dan kegiatan, serta penindakan di sektor maritim," kata Leonidas.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi (Karoren) Mabes Bakamla Laksma Bakamla Hanarko Jodhi turut memaparkan pentingnya membangun sistem peringatan dini, sistem teknologi informasi yang canggih serta pengembangan SDM yang mumpuni untuk mengawaki peralatan tersebut.

Pertukaran informasi terkait sektor kemanan dan keselamatan laut oleh sejumlah instansi maritim dan pemegang kebijakan juga sangat penting untuk dibina.

“Pembangunan sistem peringatan dini merupakan cita cita awal berdirinya Bakamla. Pemanfaatan teknologi tinggi yang disertai SDM mumpuni, serta membangun sinergitas dan koordinasi efektif lintas sektor yang berkepentingan di bidang maritim, diharapkan bisa mengefisiensikan birokrasi sehingga kita mampu mencapai tujuan bersama untuk kejayaan NKRI di sektor maritim,” Ujar Hanarko Jodhi.

Deputi Polhukhankam Bappenas Dr. Ir. Slamet Soedarsono menambahkan, bahwa pelaksanaan penegakan hukum di laut dengan penerapan dan pemanfaatan unsur teknologi tinggi serta penindakan langsung, pada kenyataanya tidak cukup bila tidak dibarengi landasan hukum yang kuat.

Sebelumnya, terdapat 21 Undang-undang (UU) yang berkaitan dengan sektor laut. Banyaknya aturan yang tumpang tindih tersebut berdampak pada birokrasi yang ribet serta berpotensi menyuburkan ego sektoral dari tujuh instansi yang berwenang di sektor maritim.

"Saat ini keseluruhan UU tersebut telah disatukan, dan termasuk dalam Omnibus Law tentang keamanan laut yang bertujuan untuk menyederhanakan koordinasi lembaga-lembaga yang berwenang dalam keamanan laut," kata Slamet.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!