Buron Sejak 2013, Terpidana Korupsi Pelabuhan Awerange Dibekuk Saat Pulang ke Rumah

Jum'at, 20 November 2020 - 06:03 WIB
Oenardi alias Ayong (66), Direktur PT Ardywira Primakarsa berhasil ditangkap setelah tujuh tahun buron. Foto/iNews TV/Muhammad Nur
MAKASSAR - Oenardi alias Ayong (66), Direktur PT Ardywira Primakarsa yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange, di Desa Batuputeh, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap setelah tujuh tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Barru. (Baca juga: Tulungagung Geger, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas dengan Luka Menganga di Kepala )

Ayong ditangkap di rumanya di perumahan Taman Toraja, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Susel, pada Kamis (19/11/2020) malam. Penangkapan Ayong dilakukan oleh gabungan tim dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman mengatakan, Ayong masuk DPO sejak tahun 2013, berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung (MA) nomor 254 K/Pid.Sus/2011.



Putusan MA tersebut menjatuhkan hukuman badan terhadap terpidana Ayong selama dua tahun penjara. Hanya saja, sejak turunnya putusan MA itu, Ayong belum pernah menjalani hukuman penjara, sehingga masuk dalam DPO Kejari Barru sejak tahun 2012. (Baca juga: Tangis Calon Bupati Sidoarjo Pecah Saat Bersimpuh di Kaki Gurunya )

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami lakukan pencarian, tetapi tidak berhasil kami temukan tempat tinggalnya. Dan baru pada hari ini, berhasil ditangkap ," kata Andi Ardiaman, Kamis (19/11/2020) tengah malam. Andi Ardiaman mengatakan, Ayong melanggar pasal 3 UU No. 20/2001, tentang revisi atas UU No. 31/1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayong terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange tahap satu tahun anggaran 2005 di Barru, dengan temuan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Adapun anggaran pekerjaan proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2005 sebesar Rp4.315.858.000.

Namun, lanjut Andi Ardiaman, proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awarange tahap satu mandek. Ayong tidak sendiri terseret dalam kasus korupsi tersebut, melainkan ada tiga terpidana lainnya yang masih dalam pengejaran Kejari Barru. "Ayong akan menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Makassar," ungkap Andi Ariaman. (Baca juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Baru Lahir Dibuang Dalam Kantong Plastik )

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan program pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan transportasi laut tahun anggaran 2005 di Kantor Pelabuhan Awarange. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Ardywira Primakarsa. Adapun modus korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut, yakni kekurangan volume pegerjaan.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content