Soal Protokol Kesehatan, Ini Respon Bupati Anne Terkait Intruksi Mendagri
Kamis, 19 November 2020 - 13:38 WIB
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika langsung merespon terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Dia merasa regulasi tersebut sebagai ikhtiar penanggulangan COVID-19 dan menyambut baik instruksi tersebut.
“Saya mendukung keputusan tersebut. Namun, ada baiknya seluruh elemen masyarakat juga memiliki komitmen yang sama dalam penegakan prokes. Kegiatan di masyarakat itu kan banyak dan kewenangan izinnya juga tidak hanya dari pemkab, melainkan instansi lain. Misalnya ijin keramaian menjadi ranahnya kepolisian,” ungkap Anne kepada SINDOnews, Kamis (18/11/2020).
Saat ini kegiatan-kegiatan pemerintahan sudah dibatasi. Termasuk kegiatan bupati yang bersifat tatap muka sudah dibatasi dengan mengubahnya menjadi kegiatan virtual. “Agenda saya hari ini yang sifatnya tatap muka, semuanya dibatalkan,” tegasnya.
Selan itu, terang dia, sekarang sedang digodok peraturan bupati (perbup) tentang prokes yang isinya penegasan sanksi terhadap pelanggar prokes. Tidak lagi sifatnya sosial, melainkan sudah dirumuskan berupa sanksi denda.
“Untuk menyusun peraturan itu kami belajar ke DKI Jakarta dan Bandung yang sudah lebih dulu menerapkan hal itu. Penyusunannya kita percepat dengan waktu sosialisasi kepada masyarakat hanya seminggu sebelum akhirnya diterapkan,” terang dia. (Baca juga: Periksa Ridwan Kamil, Polda Jabar-Bareskrim Polri Bentuk Timsus Penyidik)
Ihwal pembasatan sosial disaaat Purwakarta masuk zona merah COVID-19, Anne kembali menegaskan tidak akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Baca juga: Belum Dapat BLT, Puluhan Ribu Pelaku Usaha di Kota Bandung Terkatung Katung)
Akan tetapi tetap menggunakan embatasan sosial berskala mikro. “Sehingga status zonasi bisa terkoreksi dari merah menjadi oranye,” pungkasnya.
Dia merasa regulasi tersebut sebagai ikhtiar penanggulangan COVID-19 dan menyambut baik instruksi tersebut.
“Saya mendukung keputusan tersebut. Namun, ada baiknya seluruh elemen masyarakat juga memiliki komitmen yang sama dalam penegakan prokes. Kegiatan di masyarakat itu kan banyak dan kewenangan izinnya juga tidak hanya dari pemkab, melainkan instansi lain. Misalnya ijin keramaian menjadi ranahnya kepolisian,” ungkap Anne kepada SINDOnews, Kamis (18/11/2020).
Saat ini kegiatan-kegiatan pemerintahan sudah dibatasi. Termasuk kegiatan bupati yang bersifat tatap muka sudah dibatasi dengan mengubahnya menjadi kegiatan virtual. “Agenda saya hari ini yang sifatnya tatap muka, semuanya dibatalkan,” tegasnya.
Selan itu, terang dia, sekarang sedang digodok peraturan bupati (perbup) tentang prokes yang isinya penegasan sanksi terhadap pelanggar prokes. Tidak lagi sifatnya sosial, melainkan sudah dirumuskan berupa sanksi denda.
“Untuk menyusun peraturan itu kami belajar ke DKI Jakarta dan Bandung yang sudah lebih dulu menerapkan hal itu. Penyusunannya kita percepat dengan waktu sosialisasi kepada masyarakat hanya seminggu sebelum akhirnya diterapkan,” terang dia. (Baca juga: Periksa Ridwan Kamil, Polda Jabar-Bareskrim Polri Bentuk Timsus Penyidik)
Ihwal pembasatan sosial disaaat Purwakarta masuk zona merah COVID-19, Anne kembali menegaskan tidak akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Baca juga: Belum Dapat BLT, Puluhan Ribu Pelaku Usaha di Kota Bandung Terkatung Katung)
Akan tetapi tetap menggunakan embatasan sosial berskala mikro. “Sehingga status zonasi bisa terkoreksi dari merah menjadi oranye,” pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda