Dalam Sepekan 11 Penjahat Diringkus, Dua di Antaranya Residivis Asimilasi

Minggu, 10 Mei 2020 - 21:52 WIB
Sejumlah pelaku kejahatan diringkus polisi selama sepekan terakhir. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Sepekan terakhir, Polrestabes Bandung dan jajaran menggulung 11 pelaku kejahatan yang beraksi dengan memanfaatkan suasana sepi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.

Dari 11 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) karena mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).



Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan,enam kasusyang diungkap dalam sepekan ini di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Terhadap beberapa tersangka, terutama residivis yang bebas dari lapas karena mendapatkan asimilasi dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota karena melakukan perlawanan dan yang berusaha melarikan diri saat ditangkap," kata Ulung di Mapolsek Bojongloa Kidul, Minggu (10/5/2020).

Ulung mengemukakan, dua residivis asimilasi yang baru bebas satu bulan dan kembali ditangkap itu, merupakan pelaku curanmor. Mereka berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongloa Kidul.

"Kedua residivis sudah empat kali melakukan kejahatan sama, kasus curanmor. Kepada mereka, kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya," ujar Ulung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!