Warga di Wajo Disidang Gara-gara Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp10 Ribu

Rabu, 18 November 2020 - 13:02 WIB
"Mereka langsung disidang dengan denda Rp10.000 dan maksimal Rp50.000," kata Junaidi di Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Ratusan Pemain Ikut Seleksi untuk Tim Sepak Bola Wajo di Porda 2022

Perda No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, memuat sanksi denda paling banyak Rp5 juta atau pidana tiga bulan. Dengan adanya regulasi ini, warga diharap tidak membuang sampah sembarangan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!