Warga di Wajo Disidang Gara-gara Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp10 Ribu
Rabu, 18 November 2020 - 13:02 WIB
Warga Wajo menjalani sidang karena buang sampah sembarangan. Foto: iNews/Amnar
WAJO - Seorang warga di Kabupaten Wajo dijatuhi hukuman denda Rp10 ribu oleh majelis hakim karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan.
Baca juga: 2 Kader Gerindra Didorong Maju di Pilkada Wajo
Warga berinisial RR tersebut kedapatan membuang sampah di sekitar Pasar Sentral Sengkang , Selasa (17/11/2020).
Kepala Satpol PP Wajo, Andi Junaidi Hafid mengatakan, dalam razia pada Selasa kemarin, sejumlah warga yang kedapatan melanggar Perda No 5 Tahun 2020, langsung menjalani sidang di tempat.
Baca juga: 2 Kader Gerindra Didorong Maju di Pilkada Wajo
Warga berinisial RR tersebut kedapatan membuang sampah di sekitar Pasar Sentral Sengkang , Selasa (17/11/2020).
Kepala Satpol PP Wajo, Andi Junaidi Hafid mengatakan, dalam razia pada Selasa kemarin, sejumlah warga yang kedapatan melanggar Perda No 5 Tahun 2020, langsung menjalani sidang di tempat.
Lihat Juga :