Mayoritas Kabupaten dan Kota di Jabar Usulkan Kenaikan UMK 3 hingga 4%

Rabu, 18 November 2020 - 11:14 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Mayoritas kabupaten dan kota di Jawa Barat mengusulkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) antara 3,27 hingga 4%. Usulan kenaikan tersebut dikatakan pada rapat tripartit dewan pengupahan di daerah.

"Rata rata pembahasan tripartit di daerah sudah selesai, usulannya mayoritas mengajukan kenaikan 3,27 hingga 4%. Walaupun, beberapa daerah ada juga yang belum mengajukan rekomendasi kepada provinsi," kata Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, Rabu (18/11/2020).

Menurut dia, rekomendasi Bupati/Wali Kota yang mengajukan kenaikkan UMK tahun 2021 rata-rata 3,27 hingga 4%, dianggap cukup positif.



Walaupun belum sesuai tuntutan kaum buruh. Tetapi pihaknya tetap mengapresiasi bupati/wali kota yang merekomendasikan kenaikan UMK tersebut tidak mengikuti SE Menaker.

Penetapan UMK itu sudah diatur dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana ditetapkan berdasarkan inflasi September 2019 ke September 2020.

Kemudian didasarkan pada pertumbuhan ekonomi PDB mencakup kuartal III, IV tahun 2019 dan Kuartal I dan II tahun 2020 berdasarkan pasal 44 ayat (2) PP 78 Tahun 2015.

Diketahui, kenaikan UMK 2021 memang belum sesuai keinginan buruh dengan tuntutan kenaikan di atas 8%. Angka tersebut juga menjadi acuan kenaikan UMK beberapa tahun terakhir. (Baca juga: Telkom Apresiasi Minat Masyarakat pada Teknologi Artificial Intelligence)

Tahun 2020, UMK Kota Bandung naik diatas 8% menjadi Rp3.623.778,91. Bila tahun depan naik 3,27%, maka UMK Kota Bandung menjadi sekitar Rp3.741.000. (Baca juga: Soal Umrah, Asita Jabar Sebut Lebih Baik Tunggu Kondisi Normal)

Menurut Roy, saat ini buruh tinggal mengawal rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat. Jangan sampai, kata dia, usulan kabupaten kota dimentahkan di tingkat provinsi karena mengikuti SE Menaker.

"Hari ini kami akan mengawal rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Jabar. Intinya, kami meminta kepada Gubernur Jawa barat untuk menetapkan upah minimun kab/kota sesuai PP 78 Tahun 2015," imbuh Roy.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content