Video Negative Campaign terhadap Cagub Merebak di Jejaring Sosial
Selasa, 17 November 2020 - 13:47 WIB
Sebuah video negative compaign atau kampanye negatif terhadap calon gubernur di Kalimantan Selatan merebak di aplikasi jejaring whatapp (WA). Ilustrasi/SINDOnews
BANJARMASIN - Sebuah video negative compaign atau kampanye negatif terhadap calon gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana merebak di aplikasi jejaring whatapp (WA), sejak Senin (16/11/2020) pagi. Dengan cepat, pesan berantai yang menyebutkan cagub yang diusung Partai Demokrat, Gerindra dan PPP tersebut masih berstatus tersangka menyebar dari satu ponsel ke ponsel masyarakat.
Dalam video pendek berdurasi 14 detik itu dijelaskan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terjerat perkara hukum dugaan korupsi . Disinyalir status tersangka itu terkait perkara tahun 2014 tentang dugaan kasus tindak pidana korupsi paymen gateway di Kemenkumham yang sempat menyeret namanya.
Bahkan video itu menampilkan foto Denny dengan slide matanya ditutupi garis bertuliskan ‘Tersangka’, dengan latar belakang gambar sebuah Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK) dirinya. Satu kalimat yang diberi kotak tanda garis kota, kemudian di zoom tampak jelas menerangkan jika Denny Indrayana berstatus tersangka TP (tindak pidana) korupsi sebagaimana dimaksud UU Nomor 31 tahun 1999, tanggal 15 Maret 2015 dan dalam proses tahap pemenuhan kelengkapan oleh penyidik (P19).
Merebaknya video ini mengagetkan banyak masyarakat, karena beredar dimasa tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Sebagian mengaku sudah mengetahui cerita ini dari berbagai pemberitaan media massa sebelumnya. Tapi sebagian lagi mengaku baru mengetahui.
Dalam video pendek berdurasi 14 detik itu dijelaskan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terjerat perkara hukum dugaan korupsi . Disinyalir status tersangka itu terkait perkara tahun 2014 tentang dugaan kasus tindak pidana korupsi paymen gateway di Kemenkumham yang sempat menyeret namanya.
Bahkan video itu menampilkan foto Denny dengan slide matanya ditutupi garis bertuliskan ‘Tersangka’, dengan latar belakang gambar sebuah Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK) dirinya. Satu kalimat yang diberi kotak tanda garis kota, kemudian di zoom tampak jelas menerangkan jika Denny Indrayana berstatus tersangka TP (tindak pidana) korupsi sebagaimana dimaksud UU Nomor 31 tahun 1999, tanggal 15 Maret 2015 dan dalam proses tahap pemenuhan kelengkapan oleh penyidik (P19).
Merebaknya video ini mengagetkan banyak masyarakat, karena beredar dimasa tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Sebagian mengaku sudah mengetahui cerita ini dari berbagai pemberitaan media massa sebelumnya. Tapi sebagian lagi mengaku baru mengetahui.
Lihat Juga :