Hari Ini Anies Baswedan Akan Diklarifikasi Polisi Soal Kerumunan Acara Habib Rizieq

Selasa, 17 November 2020 - 06:34 WIB
Dugaan pelanggaran penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan itu terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diduga, pelanggaran itu terjadi pada saat pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sempat mengakui bahwa pihaknya akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS) .

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," jelas Argo dalam konferensi pers, Senin, 16 November 2020. (Baca juga: Relawan Kesehatan Sebut Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya Salah Sasaran )

Argo melanjutkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus. Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI.

"Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," jelas Argo. (Baca juga: Dituding Diskriminatif soal Kerumunan di Petamburan, Begini Jawaban Anies Baswedan )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!