2 Begal Bersenjata Parang di Pantai Tanjung Kubu Dibekuk
Senin, 16 November 2020 - 23:00 WIB
Sedangkan 2 unit ponsel lainnya berdasarkan keterangan kedua pelaku yang diamankan tersebut berada di salah satu terduga pelaku yang masih buron.
"BB yang kita amankan saat ini yaitu 1 unit ponsel merk Oppo A37 warna silver, 1 unit sepeda motor RX king warna hijau, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," katanya.
Kedua pelaku begal beserta barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku curas ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ucapnya.
"BB yang kita amankan saat ini yaitu 1 unit ponsel merk Oppo A37 warna silver, 1 unit sepeda motor RX king warna hijau, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," katanya.
Kedua pelaku begal beserta barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku curas ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ucapnya.
(shf)
Lihat Juga :