Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polisi karena Dipakai Ugal-ugalan

Senin, 16 November 2020 - 18:08 WIB
"Seluruh Polsek untuk turun patroli sampai pagi kolaborasi dengan Tim Penikam dan Sat Sabhara. Juga tim Lantas. Tadi subuh sudah ada 18 kendaraan kami sita. Karena ini sudah sering terjadi dan membahayakan orang itu dan pengendara lainnya," kata Hartati ditemui di kantornya, Senin (16/11/2020).

Hartati mengaku, selain mengerahkan ratusan personel sejajaran Polrestabes Makassar untuk memantau 49 titik balapan liar. Pihaknya juga memberikan sanksi tegas para pelanggar lalu lintas utamanya balapan liar. Kendaraan baik roda dua maupun empat akan disita selama tiga bulan dan juga mendapat sanksi hukum bagi pelakunya.

"Kita terapkan pasal 283 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp750.000 dan kurungan penjara tiga bulan. Untuk kendaraan kita sita selama tiga bulan sampai tahun baru nanti. Supaya ada efek jera," tegas Polwan berpangkat tiga balok ini.

Menurut Hartati selain berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, para pebalap liar umumnya masih di bawah umur ini jadi persoalan serius. Fakta lain kata dia, kebanyakan kawanan pelanggar berasal dari luar Kota Makassar antara lain, Kabupaten Gowa, Takalar dan Maros.

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Makassar Bagi Paket Sembako saat Operasi Zebra
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!