Apresiasi Anies Baswedan yang Denda Habib Rizieq, Satgas Covid-19: Ini Jumlah Tertinggi
Minggu, 15 November 2020 - 17:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi rumah Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Selasa lalu. Foto/IG Tengku Zulkarnain
JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memberikan sanksi denda kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang menggelar resepsi pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, Minggu (15/11/2020).
Pemberian sanksi denda itu dilakukan karena acara yang digelar Habib Rizieq tersebut menimbulkan kerumunan. (Baca juga: Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta )
“Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” ujar Doni, saat konferensi pers, Minggu (15/11/2020).
Doni mengatakan, Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Pihak Habib Rizieq pun telah membayar denda sebesar Rp50 juta. Menurut Doni, denda sebesar Rp50 juta ini merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang, maka denda akan dilipatgandakan.
Pemberian sanksi denda itu dilakukan karena acara yang digelar Habib Rizieq tersebut menimbulkan kerumunan. (Baca juga: Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta )
“Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” ujar Doni, saat konferensi pers, Minggu (15/11/2020).
Doni mengatakan, Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Pihak Habib Rizieq pun telah membayar denda sebesar Rp50 juta. Menurut Doni, denda sebesar Rp50 juta ini merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang, maka denda akan dilipatgandakan.
Lihat Juga :