Aliansi Sukapura Menggugat Tuntut Pemkab Lampung Barat Kembalikan Tanah Mereka

Sabtu, 14 November 2020 - 20:16 WIB


"Tahun 1991, dalam kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) merupakan proses intimidasi dan kriminalisasi warga Sukapura karena poses TGHK tidak sama sekali melibatkan partisispasi rakyat. Alhasil sampai hari ini masyarakat dipaksa untuk meninggalkan wilayah yang telah mereka tempati berpuluh tahun lamanya dengan mengerahkan patok diatas tanah secara sewenang-wenang," Ungkap Erik, Ketua Tim Legalitas tanah Sukapura

Lanjut Erik, Aliansi Sukapura Menggugat (SM) sendiri terdiri dari beberapa gabungan elemen lembaga rakyat, adapun lembaganya adalah Pemuda Sukapura, Integritas 52, Pelajar, Pemuda Sumberjaya, Mahasiswa Lampung (Malahayati, Polinela dan Unila). Semua bersatu padu menuntut dikembalikannya Kepemilikan Hak Tanah Sukapura.

"Orasi tetap akan berlanjut hingga hari Senin 15 November 2020 dan jika orasi ini tidak di idahkan maka Aliansi Sukapura Menggugat itu akan berorasi di Gubernur Provinsi Lampung," imbuhnya. (Baca: Satu Keluarga di Sragen Meninggal Dunia, Disebut Klaster Hajatan).

Perlu diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung pada Senin (9/11) lalu, telah menerima 50 ribu sertifikat gratis dari Presiden Joko Widodo, dan kabupaten Lampung Barat sendiri menerima sebanyak 3.579 sertifikat tanah gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!