Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pembangunan Dermaga Tanpa Izin

Sabtu, 14 November 2020 - 16:21 WIB
"Penetapan tersangka terhadap Feri Sofyan, setelah proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. Artinya, semua tahapan sudah dilalui dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan sejumlah saksi, pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan terlapor yakni Wakil Wali Kota Bima," Kata Hilmi, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Sabtu (14/11/2020).

Kata Hilmi, selama tahapan proses penyelidikan dan penyidikan, Feri Sofyan sangat koorperatif menghadapinya. Namun untuk proses selanjutnya, pihak kepolisian akan segera memanggil kembali Wakil Wali Kota Bima untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (Baca: Berani Taruhan, Gubernur Bali Sebut RUU Minol Tak Akan Jadi).

"Kita tunggu proses selanjutnya. Penyidik sudah bekerja secara profesional. Tinggal kita panggil kembali Wawali untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dermaga milik pribadi yang dibangun pada kawasan terlarang," pungkasnya.

Atas tindakan yang telah melanggar hukum, orang nomor dua di Kota Bima ini kini terancam hukuman pidana minimal 1 tahun atau maksimal 3 tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 3 Miliar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!