Belasan Tahun Berjuang, Ipong Berharap Tanahnya Bisa Kembali

Jum'at, 13 November 2020 - 21:44 WIB
Ipong bersama tim kuasa hukumnya mengecek keberadaan tanahnya. Foto/Ist
SURABAYA - Belasan tahun, Arif Syaifuddin alias Ipong (59), warga Surabaya, berjuang mendapatkan hak atas dua bidang tanah miliknya yang ada di Jalan Bulu V/19 Surabaya . Perjuangan Ipong berlarut hingga 2020. (Baca juga: Pilbup Bandung, Ponpes Miftahul Huda Instruksikan Ribuan Alumni Dukung Bedas )

Ipong bahkan pernah ditersangkakan atas laporan orang yang menguasai bidang tanah miliknya pada 2012 lalu. "Setelah melalui persidangan putusan MA, saya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata Ipong saat ditemui, Jumat (13/11/2020).



Ipong mengaku kecewa terhadap tindakan penegakkan hukum lantaran tak mengindahkan bukti-bukti kepemilikan yang ditunjukkannya. Bahkan, tanah tersebut kini telah dibangun oleh sebuah yayasan. Padahal telah terbit surat putusan pemilik sah obyek tanah itu adalah milik Ipong.

"Kami ini sudah mencoba membuka jalan untuk upaya mediasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mau menerima. Tidak ada kesepakatan dan titik temu," kata Ipong. (Baca juga: Dampak Pandemi COVID-19, 585 Buruh Mojokerto Jadi Korban PHK )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!