Curi Motor di Grogol, Pemuda 20 Tahun Digelandang Warga ke Kantor Polisi

Jum'at, 13 November 2020 - 14:30 WIB
Setelah dilakukan pendalaman, tersangka ternyata pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora beberapa bulan lalu. Akhirnya pelaku diproses secara hukum di Polsek Tambora.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jembatan Besi," tutur dia. Saat itu, korban atas nama Encim Supriyadi kehilangan sepeda motor Honda Matic Beat. Faruk mengaku masih mengembangkan kasus ini guna menangkap temannya berinisial A.

Dalam melakukan aksinya, TK bertugas membobol bagian kunci dengan menggunakan kunci leter L, sedangkan A (DPO) bertugas mengawasi. Kemudian sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial M di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan oleh tersangka untuk menyambung hidup.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!