Dinkes Ungkapkan Tidak Ada Kelalaian dalam Pemberian Obat

Jum'at, 13 November 2020 - 12:00 WIB
Selain itu, lanjut Kadinkes, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua minggu sejak pemberian obat.

"Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020," jelas Liza.

Senada dengan Kadinkes, Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang Lintang Purba Jaya mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.

"Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannua waktu kedaluwarsa obat," papar Lintang.

"Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!