Ini Syarat Wajib Penumpang Pesawat di Tengah Pandemi Corona

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:00 WIB
Suasana aktivitas operasional di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu (9/5/2020). FOTO/Istimewa
SEMARANG - Pemerintah telah membolehkan seluruh layanan moda transportasi kembali beroperasi seiring dengan terbitnya aturan turunan dari Permenhub No 25 Tahun 2020 yang berupa Surat Edaran. Namun demikian, larangan mudik Lebaran tetap berjalan.

Bagaimana dengan moda transportasi udara melalui bandara? Bagi mereka yang ingin bepergian melalui jalur penerbangan, ada sejumlah persayaratan wajib yang harus dipenuhi penumpang. adapun persyaratannya adalah menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test, dan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Kemudian, bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor, serta melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.



"Namun, bagi yang tidak mewakili Lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat," kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020) malam.

Ia menambahkan, bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Selanjutnya, bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah, wajib menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri) dan menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).

"Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan, karena akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang oleh para petugas bandara. Hal ini agar penerbangan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan. Calon penumpang juga diimbau untuk tertib dan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur," katanya.

Sementara itu, PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara. Hal itu untuk mendukung pemerintah dalam operasional transportasi udara guna pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content