Napi dan Pasien Covid-19 Terancam Kehilangan Suara di Pilkada Tangsel

Jum'at, 13 November 2020 - 04:12 WIB
Namun, untuk para tahanan titipan yang ada di polsek, polres dan kejaksaan, mereka tetap akan bisa memilih. Selama, masih berada di wilayah administrasi Pemkot Tangsel. (Baca juga: Tolak Laporan Soal Poligami, Bawaslu Kota Tangsel Dilaporkan ke DKPP )

Begitupun dengan yang menderita sakit dan menjalani perawatan, selama berada di wilayah Kota Tangsel, mereka bisa diusahakan untuk memberikan suaranya saat pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Ya, jadi yang bisa memilih di tahanan polsek, polres, dan dirawat di wilayah Tangsel. Kalau RS, dan tahanan itu kan tentatif, gak bisa diprediksi. Mereka tetap punya hak pilih, tapi kehilangan hak suaranya," sambungnya.

Kepada mereka, jika ingin mendapat suara pada pemilihan nanti, pihaknya mengimbau agar mereka kembali ke Tangsel terlebih dahulu untuk memilih, dan baru kembali lagi. (Baca juga: Semrawut, Alasan Pemkot Tangsel Pindahkan Kabel Atas ke Bawah Tanah )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!