Napi dan Pasien Covid-19 Terancam Kehilangan Suara di Pilkada Tangsel

Jum'at, 13 November 2020 - 04:12 WIB
loading...
Napi dan Pasien Covid-19...
Divisi Data dan Informasi KPUD Kota Tangsel Ajat Sudrajat. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan, sejumlah warga Tangsel akan kehilangan hak memilih pada pemungutan suara 9 Desember 2020.

Warga tersebut, adalah mereka yang hingga pemungutan suara dilangsungkan, berada di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di luar Tangsel. Maupun mereka yang sedang menjalani rawat inap karena Covid-19, di Wisma Atlet Jakarta.

Tidak ada yang bisa dilakukan untuk mereka. Pihak KPUD pun tidak akan bersusah payah menjemput. Hal ini ditegaskan Divisi Data dan Informasi KPUD Kota Tangsel Ajat Sudrajat.

"H-14 hari baru dilakukan pendataan. TPS itu didirikan di wilayah kota. Ini yang belum bisa, kumpul data, belum bisa dipastikan datanya berapa," kata Ajat kepada SINDOnews di Gedung KPUD Kota Tangsel, Kamis 12 November 2020.

Namun, untuk para tahanan titipan yang ada di polsek, polres dan kejaksaan, mereka tetap akan bisa memilih. Selama, masih berada di wilayah administrasi Pemkot Tangsel. (Baca juga: Tolak Laporan Soal Poligami, Bawaslu Kota Tangsel Dilaporkan ke DKPP )

Begitupun dengan yang menderita sakit dan menjalani perawatan, selama berada di wilayah Kota Tangsel, mereka bisa diusahakan untuk memberikan suaranya saat pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Ya, jadi yang bisa memilih di tahanan polsek, polres, dan dirawat di wilayah Tangsel. Kalau RS, dan tahanan itu kan tentatif, gak bisa diprediksi. Mereka tetap punya hak pilih, tapi kehilangan hak suaranya," sambungnya.

Kepada mereka, jika ingin mendapat suara pada pemilihan nanti, pihaknya mengimbau agar mereka kembali ke Tangsel terlebih dahulu untuk memilih, dan baru kembali lagi. (Baca juga: Semrawut, Alasan Pemkot Tangsel Pindahkan Kabel Atas ke Bawah Tanah )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GEBRAK Perkuat Edukasi...
GEBRAK Perkuat Edukasi Produk Tembakau Alternatif
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
Rekomendasi
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Indonesia Lolos Dramatis...
Indonesia Lolos Dramatis ke Semifinal Piala AFF U-19 usai Tekuk Vietnam
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved