Napi dan Pasien Covid-19 Terancam Kehilangan Suara di Pilkada Tangsel

Jum'at, 13 November 2020 - 04:12 WIB
Divisi Data dan Informasi KPUD Kota Tangsel Ajat Sudrajat. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
TANGERANG SELATAN - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan, sejumlah warga Tangsel akan kehilangan hak memilih pada pemungutan suara 9 Desember 2020.

Warga tersebut, adalah mereka yang hingga pemungutan suara dilangsungkan, berada di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di luar Tangsel. Maupun mereka yang sedang menjalani rawat inap karena Covid-19, di Wisma Atlet Jakarta.



Tidak ada yang bisa dilakukan untuk mereka. Pihak KPUD pun tidak akan bersusah payah menjemput. Hal ini ditegaskan Divisi Data dan Informasi KPUD Kota Tangsel Ajat Sudrajat.

"H-14 hari baru dilakukan pendataan. TPS itu didirikan di wilayah kota. Ini yang belum bisa, kumpul data, belum bisa dipastikan datanya berapa," kata Ajat kepada SINDOnews di Gedung KPUD Kota Tangsel, Kamis 12 November 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!