Hendak Dijual, 2 Gadis SMP Disekap Mucikari di Lokalisasi Banyuwangi

Kamis, 12 November 2020 - 20:21 WIB
"Tidak disangka korban, pelaku DN mengajak kedua korban ke rumah tersangka Ya untuk menerima tamu pria hidung belang . Lantaran korban tidak mau dan berontak, tersangka Ya langsung menyekap kedua korban tersebut di salah satu kamar miliknya selama dua hari," tuturnya.

Karena takut dengan ancaman pelaku Ya, pada hari ketiga kedua korban menuruti permintaan tersangka Ya untuk menerima tamu pria hidung belang . Setelah itu, korban berhasil melarikan diri dari lokalisasi tersebut, dan melaporkan kepada tetangganya, lalu diteruksan ke polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat UU No. 35/2014 dan UU No. 21/2017 tentang perlindungan anak dan perdangan manusia , dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh Majalengka, Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33% )
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!