Hendak Dijual, 2 Gadis SMP Disekap Mucikari di Lokalisasi Banyuwangi

Kamis, 12 November 2020 - 20:21 WIB
loading...
Hendak Dijual, 2 Gadis...
Tiga pelaku perdagangan anak ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Satreskrim Polresta Banyuwangi, meringkus tiga orang pelaku perdangan manusia , dengan korban dua anak gadis yang masih duduk di bangku SMP, untuk dijual ke para pria hidung belang disebuah lokalisasi di Banyuwangi, Kamis (12/11/2020) sore. (Baca juga: Warga Magelang Gempar, Ada Awan Mirip Semar di Atas Merapi )

Kedua anak gadis yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 8 sebuah SMP tersebut, disekap selama dua minggu oleh seorang mucikari di dalam kamar disebuah lokalisasi. Kini kedua korban menjalani rehabilitasi trauma healing.

Ketiga pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi, di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Mereka adalah Ya (50) sebagai mucikari dan pemilik rumah psortitusi di Desa Sumbeloh, Kecamatan Singojuruh; Suw yang merupakan pria hidung belang warga Dusun Cangangak, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng; dan gadis berinisial DN (15).



Kini, ketiganya menjalani pemeriksaan secara terpisah di ruang penyidik Polresta Banyuwangi. Menurut Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Solikin Ferry, kasus tersebut berawal dari DN mengajak kedua korban berinisial DD (15), dan WL (15) untuk bekerja disebuah warung karena proses belajar di sekolah masih daring. (Baca juga: Positif COVID-19, 1 Napi dan 2 Petugas Lapas Tasikmalaya Diisolasi )

"Tidak disangka korban, pelaku DN mengajak kedua korban ke rumah tersangka Ya untuk menerima tamu pria hidung belang . Lantaran korban tidak mau dan berontak, tersangka Ya langsung menyekap kedua korban tersebut di salah satu kamar miliknya selama dua hari," tuturnya.

Karena takut dengan ancaman pelaku Ya, pada hari ketiga kedua korban menuruti permintaan tersangka Ya untuk menerima tamu pria hidung belang . Setelah itu, korban berhasil melarikan diri dari lokalisasi tersebut, dan melaporkan kepada tetangganya, lalu diteruksan ke polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat UU No. 35/2014 dan UU No. 21/2017 tentang perlindungan anak dan perdangan manusia , dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh Majalengka, Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33% )
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Bayi di Banyuwangi...
Kasus Bayi di Banyuwangi Dikubur Orang Tua, DPR Ingatkan Pemda Tak Tutup Mata
Prabowo Ingin Kereta...
Prabowo Ingin Kereta Cepat Whoosh Diperpanjang sampai Banyuwangi
Peruri Dukung Banyuwangi...
Peruri Dukung Banyuwangi Jadi Pelopor Digitalisasi Bansos di Kancah Nasional
3 Perwira Tinggi TNI...
3 Perwira Tinggi TNI Asli Banyuwangi, dari Mantan KSAU hingga Eks Mensesneg
BNPB: 137 Rumah Rusak...
BNPB: 137 Rumah Rusak Akibat Gempa M5,7 di Banyuwangi-Situbondo
BMKG Catat 24 Kali Gempa...
BMKG Catat 24 Kali Gempa Susulan Guncang Banyuwangi
UNEJ Teliti Paku Pohon...
UNEJ Teliti Paku Pohon Purba di Ijen Geopark, Kekayaan Alam Bernilai Konservasi Tinggi
Gadis-gadis Turki Diperdagangkan...
Gadis-gadis Turki Diperdagangkan dalam Epstein Files, Kejaksaan Buka Penyelidikan
Bukan Sekadar Korban,...
Bukan Sekadar Korban, WNI di Kamboja Bisa Jadi Tentara Bayaran Digital
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved