Kabar Baik untuk Buruh Majalengka, Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33%

Kamis, 12 November 2020 - 19:52 WIB
Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Kamis (11/11/2020). Foto/SINDOnews/Inin Nastain
MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Majalengka, Jawa Barat, tahun 2021 mendatang dipastikan naik. Hal itu setelah dilakukannya rapat pleno Dewan Pengupahan di Rumah Makan Tiga Dara, Kamis (11/11/2020). (Baca juga: Positif COVID-19, 1 Napi dan 2 Petugas Lapas Tasikmalaya Diisolasi )

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Sadili mengatakan, setelah ada adu argumentasi antara pengusaha dan pekerja, akhirnya besaran UMK tahun depan bisa diputuskan dalam rapat.



"Melalui sidang pleno hari ini bisa dicapai kata sepakat UMK Majalengka tahun 2021 naik 3,33 persen. Naik jadi Rp2.009.000 setelah ada pembulatan ke atas itu," kata dia.

Setelah penetapan itu, jelas dia, langkah selanjutnya yang dilakukan Dewan Pengupahan melaporkannya kepada Bupati Majalengka, untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur Jawa Barat. (Baca juga: Warga Magelang Gempar, Ada Awan Mirip Semar di Atas Merapi )

"Diserahkan kepada Pak Bupati, besok paling lambat. Kita berharap besok juga sudah diteruskan (ke Gubernur). Karena informasinya paling lambat tanggal 14 (November)," jelas Sadili.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!