Saksi Belum Bisa Hadir, Sidang Ijazah Palsu Kades Ditunda Pekan Depan

Kamis, 12 November 2020 - 17:15 WIB
Sidang kasus ijzah palsu kepala desa di Luwu Timur ditunda karena saksi tak hadir. Foto: Ilustrasi
LUWU TIMUR - Kasus ijaza palsu kepala desa di Luwu Timur telah memasuki babak baru, di mana kasus tersebut telah masuk pada sidang dakwan, di Pengadilan Negeri Malili , Kamis (12/11/20).

Dimana para terdakwa yakni Kepala Desa Mantadulu, Made Agung Ratmaja dan seorang oknum PNS yaitu Eko Raharjo.

Juru Bicara PN Malili , Novalista Ratna Hakim mengatakan, para Terdakwa ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Lukman Alqadri, oleh jaksa Penuntut Umum, Irmansyah Asfari.



"Para terdakwa dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (membuat surat palsu )," jelas Novalista.



Oleh karena pada saat persidangan para saksi belum bisa hadir, maka persidngan, kata Novalista, ditunda hingga tanggal 17 November 2020, dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi.

Lanjut Novalista, pada persidangan, para terdakwa mengajukan permohonan penagguhan penahan dengan alasan adanya jaminan dari para istrinya, dan peran para terdakwa sebagai aparatur, sehingga kehadirannya masih dibutuhkan.

Terhadap alasan tersebut, kata Novalista, Majelis Hakim yang diketuai Khairul mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa dengan alasan alasan tertentu yang wajib dipatuhi oleh para terdakwa, seperti sanggup hadir di setiap persidangan, tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Novalista menambahkan, pihaknya berharap para terdakwa juga tidak mempersulit jalannya penuntutan dan hal-hal lain yang menganggu proses persidangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More