Samsat Kota Bekasi Luncurkan Program Triple Untung Plus

Kamis, 12 November 2020 - 16:01 WIB
Jadi, lanjut dia, warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar khususnya di Kota Bekasi tidak akan dikenai BBNKB, baik pokok maupun denda. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan proses balik nama dan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan yang terkena tarif progresif.

”Bila dibaliknamakan ,maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke-1 sebesar 1.75 persen,” ungkapnya. (Baca juga; Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Pandemi, Lokasi Peredaran Narkoba Berubah )

Selain program bebas pokok dan denda di atas, Samsat Kota Bekasi juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. ”Plus-nya itu program diskon, bayar PKB 2 persen hingga 10 persen bagi yang bayar sebelum jatuh tempo. Lalu ada juga diskon tunggakan PKB tahun ke-5 dan diskon biaya BBNKB ke-1,” tegasnya.

Program ini akan berlangsung hingga 23 Desember mendatang dan masyarakat juga wajib mengedepankan protokol kesehatan saat mengurus di kantor Samsat. (Baca juga; Video Syur Mirip Gisel dan Jedar, Polisi: Kita Kejar Siapa yang Menyebarkan Pertama Kali )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!