Pelaku Pembacok Kadispora OKU Selatan Menyerahkan Diri Setelah Buron Selama 3 Hari, Motif karena Cemburu
Kamis, 12 November 2020 - 08:16 WIB
OKU SELATAN - Setelah sempat buron selama 3 hari, NJ (40) pelaku pembacokan terhadap Ahmad Yani Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) OKU Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. (Baca juga: Wagub Sumsel Dilaporkan Alex Noerdin, Kuasa Hukum: Kami Akan Proaktif)
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, melalui Kasat Reskrim AKP Apromico, membenarkan pelaku penganiayaan terhadap korban sudah diamankan polisi pada Selasa (10/11/2020)malam. (Baca juga:Timses Bupati Pelalawan Diduga Kendalikan Jaringan Narkotika Internasional)
"Pelaku diantar pihak keluarga menyerahkan diri ke polisi. Sebelumnya, petugas sendiri terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku nekat mebacok korban karena cemburu dan menyimpan dendam lama karena sakit hati terhadap korban. Pelaku menuduh korban menjadi orang yang merusak rumah tangganya.
"Tapi, kita masih mendalami kembali motif dendam pelaku ini," katanya.
Sementara itu, peristiwa terjadi saat korban menghadiri acara pernikahan di Kampung Tanding, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan pada Minggu (88/11/2020). Pelaku langsung menyerang korban dengan parang. Akibanya, korban mengalami tiga luka di tubuhnya.
"Lukanya di kening, siku, dan telapak tangan karena sempat menghalau serangan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, melalui Kasat Reskrim AKP Apromico, membenarkan pelaku penganiayaan terhadap korban sudah diamankan polisi pada Selasa (10/11/2020)malam. (Baca juga:Timses Bupati Pelalawan Diduga Kendalikan Jaringan Narkotika Internasional)
"Pelaku diantar pihak keluarga menyerahkan diri ke polisi. Sebelumnya, petugas sendiri terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku nekat mebacok korban karena cemburu dan menyimpan dendam lama karena sakit hati terhadap korban. Pelaku menuduh korban menjadi orang yang merusak rumah tangganya.
"Tapi, kita masih mendalami kembali motif dendam pelaku ini," katanya.
Sementara itu, peristiwa terjadi saat korban menghadiri acara pernikahan di Kampung Tanding, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan pada Minggu (88/11/2020). Pelaku langsung menyerang korban dengan parang. Akibanya, korban mengalami tiga luka di tubuhnya.
"Lukanya di kening, siku, dan telapak tangan karena sempat menghalau serangan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(zil)
tulis komentar anda