Ketua DPRD Bangka Tengah Dilaporkan ke Bawaslu, Gunakan Mobil Dinas saat Bagikan Alat Kampanye

Rabu, 11 November 2020 - 22:55 WIB
Jhohan Adhi Ferdian dari Firma Hukum Jhohan and Suwanto Law Firm mengungkapkan, jika pada Rabu (11/11/2020) bukan merupakan hari kampanye paslon nomor urut 2.

"Kejadian dugaan pelanggaran sekitar pukul 14.00 WIB di jalan Kampung Jawa Kecamatan Koba, dan hari Rabu (11/11/2020) bukan jadwal kampanye paslon nomor urut 2 di Kecamatan Koba," ungkapnya.

Sementara pelapor dugaan pelanggaran tersebut, Palmulip sangat menyayangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MH.

"Kita sangat menyayangkan pelanggaran ini, selain menggunakan kendaraan dinas, terlebih hari ini bukan jadwal kampanye Paslon nomor 2," ujar Palmulip.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!