Ketua DPRD Bangka Tengah Dilaporkan ke Bawaslu, Gunakan Mobil Dinas saat Bagikan Alat Kampanye
Rabu, 11 November 2020 - 22:55 WIB
BANGKA TENGAH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) berinisial MH di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bateng, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: Timses Bupati Pelalawan Diduga Kendalikan Jaringan Narkotika Internasional)
HM dilaporkan oleh kuasa hukum tim pumenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Algafri Rahman-Heri Erfian (Beriman). Dia diduga menggunakan kendaraan dinas saat membagikan bantuan kursi roda dan alat peraga kampanye. (Baca juga: Bawa Kabur Pacar dan 'Wik Wik Skidipapap', Pelajar di Kupang Dipolisikan)
"Kita melaporkan ketua DPRD Kabupaten Bateng MH ke Bawaslu, karena diduga menggunakan kendaraan dinas untuk membagikan kursi roda dan alat perga kampanye berupa kalender dan baju Paslon nomor urut 2," ujar kuasa hukum tim pemenangan Paslon Beriman Jhohan Adhi Ferdian, Rabu (11/11/2020)malam.
Jhohan Adhi Ferdian dari Firma Hukum Jhohan and Suwanto Law Firm mengungkapkan, jika pada Rabu (11/11/2020) bukan merupakan hari kampanye paslon nomor urut 2.
"Kejadian dugaan pelanggaran sekitar pukul 14.00 WIB di jalan Kampung Jawa Kecamatan Koba, dan hari Rabu (11/11/2020) bukan jadwal kampanye paslon nomor urut 2 di Kecamatan Koba," ungkapnya.
Sementara pelapor dugaan pelanggaran tersebut, Palmulip sangat menyayangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MH.
"Kita sangat menyayangkan pelanggaran ini, selain menggunakan kendaraan dinas, terlebih hari ini bukan jadwal kampanye Paslon nomor 2," ujar Palmulip.
HM dilaporkan oleh kuasa hukum tim pumenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Algafri Rahman-Heri Erfian (Beriman). Dia diduga menggunakan kendaraan dinas saat membagikan bantuan kursi roda dan alat peraga kampanye. (Baca juga: Bawa Kabur Pacar dan 'Wik Wik Skidipapap', Pelajar di Kupang Dipolisikan)
"Kita melaporkan ketua DPRD Kabupaten Bateng MH ke Bawaslu, karena diduga menggunakan kendaraan dinas untuk membagikan kursi roda dan alat perga kampanye berupa kalender dan baju Paslon nomor urut 2," ujar kuasa hukum tim pemenangan Paslon Beriman Jhohan Adhi Ferdian, Rabu (11/11/2020)malam.
Jhohan Adhi Ferdian dari Firma Hukum Jhohan and Suwanto Law Firm mengungkapkan, jika pada Rabu (11/11/2020) bukan merupakan hari kampanye paslon nomor urut 2.
"Kejadian dugaan pelanggaran sekitar pukul 14.00 WIB di jalan Kampung Jawa Kecamatan Koba, dan hari Rabu (11/11/2020) bukan jadwal kampanye paslon nomor urut 2 di Kecamatan Koba," ungkapnya.
Sementara pelapor dugaan pelanggaran tersebut, Palmulip sangat menyayangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MH.
"Kita sangat menyayangkan pelanggaran ini, selain menggunakan kendaraan dinas, terlebih hari ini bukan jadwal kampanye Paslon nomor 2," ujar Palmulip.
(zil)
tulis komentar anda