Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Minimarket dan Barbershop di Makassar

Rabu, 11 November 2020 - 20:25 WIB


"Keduanya membawa kabur uang tunai Rp4 juta dan 10 kaleng gel rambut. Anto masuk dengan mencongkel pintu pakai linggis," papar Bagas.

Firman sendiri, lanjut Bagas kebagian duit Rp300.000 dan satu kaleng gel rambut dari aksi pencurian bersama Anto. "Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari," tukas dia.

Akibat perbuatan tersebut, mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ujung Pandang. Anto dan Firman bakal dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More