Bawa Kabur Pacar dan 'Wik Wik Skidipapap', Pelajar di Kupang Dipolisikan

Rabu, 11 November 2020 - 19:57 WIB
Namun sesampai korban di rumahnya, orang tua menayakan alasan kepergian anaknya dari rumah, teryata korban atas kemauan sendiri mau mengikuti pacarnya ke Pulau Rote dan ingin tinggal bersama. “Namun selama dua hari korban berada di rumah pelaku, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri atau "Wik wik Skidipapap" (Kata anak jaman milenial),” kata kapolsek.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Kelapa Lima Polres Kupang kota. “Pelaku juga sudah diamankan pihak polisi, namun karena pelaku masih di bawah umur maka diserahkan ke orang tuanya, dengan dikenakan wajib lapor,” ujarnya. (Baca Juga: Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi)

Atas perbuatan ini Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP. Eman suni
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!