Diduga Pasok Narkoba ke Diskotek, Kakak Adik Diciduk Polisi

Selasa, 10 November 2020 - 07:58 WIB
“Pada saat hendak masuk ke dalam lift petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Pada saat digeledah dari saku celana pelaku berinisial MAS ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek Marvel,” urai Iptu Philip.(Baca juga: Diduga Larang Karyawan Salat Jumat dan Ibadah Minggu, Ini Penjelasan PT Honglu )

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300.000. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!