Diduga Pasok Narkoba ke Diskotek, Kakak Adik Diciduk Polisi

Selasa, 10 November 2020 - 07:58 WIB
loading...
Diduga Pasok Narkoba...
ilustrasi
A A A
MEDAN - Kakak adik SS (37) dan MAS (25) diciduk polisi di diskotek Jalan Listrik Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah warga Gatot Subroto, Gang Rasmi, Medan, ditahan bersama barang bukti 8 butir pil ekstasi. Diduga, dua bersaudara ini memasok narkoba ke diskotek Jalan Listrik Medan.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, kedua tersangka ditangkap Jumat (23/10/2020) dini hari.(Baca juga: Sopir Mabuk Tuak, Truk Tanki Tabrak 3 Kendaraan di Jalinsum Batu Bara )

“Dari kedua kakak adik ini kita mengamankan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi warna biru merek marvel, satu handphone dan satu sepeda motor Yamaha Mio,” kata Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Selasa (10/11/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada kakak beradik akan mengantarkan pesanan pil ekstasi ke diskotek di Jalan Listrik.



Mendapat informasi ini, Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja bersama personel turun ke lokasi melakukan pengintaian. Tidak berapa lama, keduanya datang ke parkiran KTV Stroom dengan mengendarai sepeda motor mio. Kemudian keduanya buru-buru menuju lift.

“Pada saat hendak masuk ke dalam lift petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Pada saat digeledah dari saku celana pelaku berinisial MAS ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek Marvel,” urai Iptu Philip.(Baca juga: Diduga Larang Karyawan Salat Jumat dan Ibadah Minggu, Ini Penjelasan PT Honglu )

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300.000. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved